Yang terhormat Bapak dan Ibu Guru, sudahkah ada peraturan yang mencabut Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013?
Itu loh, yang pasal 3-nya ‘berbunyi’ : “Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berlaku selama tiga tahun”? Belum, kan?
Jadi, insyaallah, kisi-kisi ujian nasional untuk satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2014/2015 masih sama dengan kisi-kisi ujian nasional tahun yang lalu, kan?
Sejarahnya:
Pasal 2 Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013:
Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013.
--> Ini untuk ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013 (tahun pertama)
Seperti yang dituangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Pasal 22 ayat (4):
Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012.
--> Ini untuk ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 (tahun kedua)
Baru 2 tahun, kan?
Nah, untuk tahun yang ketiga, tentunya ujian nasional tahun pelajaran 2014/2015 ini, kan? Bukankah untuk kelas IX dan kelas XII belum diimplementasikan Kurikulum 2013?
Kalau untuk sekolah dasar sih sudah jelas, ngga pakai-pakai ujian nasional! He ... he ... he ...!